Layanan Disdukcapil Palopo
Daftar lengkap layanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil Kota Palopo
Layanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Semua layanan di Disdukcapil Palopo bersifat gratis. Hubungi (0471) 604-1104 untuk informasi.
KTP Elektronik (KTP-el)
Penerbitan, perpanjangan, dan penggantian KTP-el untuk warga Kota Palopo.
Kartu Keluarga (KK)
Penerbitan KK baru, perubahan data, pemecahan, dan duplikat bagi warga Palopo.
Akta Kelahiran
Pencatatan dan penerbitan Kutipan Akta Kelahiran di wilayah Kota Palopo.
Akta Perkawinan
Pencatatan perkawinan dan penerbitan Kutipan Akta Perkawinan di Palopo.
Akta Perceraian
Pencatatan perceraian berdasarkan putusan pengadilan untuk penduduk Kota Palopo.
Akta Kematian
Pencatatan kematian dan penerbitan Kutipan Akta Kematian di Palopo.
Surat Pindah Datang
Administrasi perpindahan penduduk dari/ke wilayah Kota Palopo, Sulawesi Selatan.
Kartu Identitas Anak (KIA)
Penerbitan KIA bagi penduduk Palopo berusia di bawah 17 tahun.